Warisan Bisa Buat Keluarga Pecah & Bermusuhan, Ini Solusinya

Ilustrasi warisan

Meskipun Anda telah mempersiapkan harta peninggalan dengan nilai yang cukup fantastis ke buah hati, tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa yang terjadi di kemudian hari. Tapi jangan salah bahwasannya hal ini masih bisa untuk diatasi jauh-jauh hari.

Ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Keputusan menggunakan hukum waris ada di tangan ahli waris.

Ketika seorang wafat tanpa adanya surat wasiat, maka harta waris akan dibagi sesuai hukum yang disepakati. Penggunaan hukum pun bisa memunculkan ketidaksepakatan antar ahli waris.

Surat wasiat pun sejatinya tidak menjamin harta waris bakal terbagi dengan lancar, pasalnya ketika ada kejanggalan atau pelanggaran ketentuan waris di surat wasiat, maka surat wasiat bisa digugat.

Sejatinya, ada dua hal yang bisa Anda lakukan selagi kita masih hidup untuk meminimalisir peristiwa yang tidak diinginkan di masa depan ini. Berikut adalah ulasannya.

Hibah aset

Hibah merupakan salah satu proses distribusi kekayaan yang dilakukan saat pewaris masih hidup. Selama hibah dilakukan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (orangtua ke anak), proses hibah tidak akan terkena pajak.

Hanya saja, jika ada proses balik nama, maka akan biaya yang muncul untuk hal tersebut.

Adapun aset yang kiranya sulit untuk dibagi rata adalah aset properti. Menjual properti dan membagi rata uang hasil penjualan bukanlah proses yang sederhana.

Bayangkan saja, apa yang terjadi jika pewaris meninggal dunia dan meninggalkan aset properti ke empat ahli waris tanpa ada surat wasiat dan aset lancar yang minim. Proses pembagian waris pun bisa menjadi semakin rumit.

Asuransi jiwa

Pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa sejatinya mirip dengan hibah wasiat. Uang pertanggungan itu bisa cair di saat tertanggung mengalami meninggal dunia.

Adanya asuransi jiwa sejatinya bisa membantu ahli waris dalam proses balik nama aset yang bakal diwariskan si pewaris. Atau, hal ini juga bisa menjadi warisan tambahan bagi ahli waris untuk meringankan beban di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*