Cerita mengenai keputusan artis Andhara Early dan suaminya, Bugi Ramadhana yang melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) saat menganggur langsung viral.
Jebolan GADIS sampul 1995 silam itu mengatakan bahwa saat itu dirinya dihadapkan dengan dua pilihan, melunasi KPR daripada mengecilkan cicilan karena dinilai lebih menguntungkan.
“Kalau kita lunasin berapa, gue hitung-hitung, gue jabarin ke suami, kalau kita langsungin 12 tahun, kalau habisin sekarang pokok utang kita sekarang segini. Dia melek, ‘Oh jauh ya.’ Ini memang harus habisin tabungan, seenggaknya kita tenang,” kata Andhara Early, seperti dikutip detik, (28/4).
Saat ini, Andhara mengatakan bahwa kehidupannya dengan suami juga terasa lebih ringan karena tidak adanya cicilan.
Apakah benar bahwa dengan melunasi KPR dan membayar biaya denda pelunasan, akan lebih menguntungkan ketimbang melunasi KPR hingga jatuh tempo? Berikut penjelasannya.
Makin panjang tenor KPR makin besar beban bunganya
Semakin panjang tenor KPR yang diajukan, sejatinya semakin tinggi pula beban bunga yang harus Anda bayarkan. Hal itu akan berpengaruh pada total pengeluaran Anda pada KPR.
Mengingat KPR yang diajukan Andhara dan suami berasal dari bank konvensional maka akan ada periode dimana suku bunga KPR akan mengalami floating (fluktuasi) mengikuti suku bunga acuan.
Cicilan meningkat bisa saja membebani arus kas bulanan Anda, dan jika terjadi floating yang mengakibatkan cicilan naik melebihi 30% pemasukan, Anda akan semakin kesulitan untuk menabung dan berinvestasi.
Pelunasan dipercepat akan memunculkan denda, lantaran bank pemberi kredit akan kehilangan keuntungan dari bunga kredit yang dibayarkan debitur setiap bulannya.
Besaran uang denda atau penalti yang diberlakukan bank tentunya berbeda-beda, namun umumnya berkisar di 1-3% dari total pelunasan yang dibayarkan.
Anggap saja, jika sisa kredit yang dilunasi adalah Rp 300 juta dan biaya penalti yang diberlakukan adalah 3%, maka total pelunasan yang Anda bayarkan adalah Rp 309 juta.
Pelunasan sebagian juga boleh
Jika Anda belum memiliki uang yang cukup untuk melunasi KPR sepenuhnya, maka pelunasan sebagian pun bisa Anda lakukan.
Tujuan dari mengurangi pokok utang tersebut tentu bisa berdampak pada berkurangnya cicilan bulanan Anda, meski demikian tenor KPR tidak akan berkurang.
Denda penalti untuk pelunasan sebagian tentu saja ada, dan bank juga memiliki syarat tersendiri untuk pelunasan sebagian. Oleh karena itu penting sekali bagi Anda untuk meninjau setiap peraturan dari bank pemberi kredit.