Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga

eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-didakwa-pemerasan-dan-gratifikasi-uangnya-buat-pribadi-dan-keluarga

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Total uang yang didapat mencapai Rp44.546.079.044.

Tak hanya pemerasan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menerima gratifikasi dari para pejabat di lingkungan Kementan dengan jumlah uang sebesar Rp40.647.444.494.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” ujar Jaksa KPK Masmudi saat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Perbuatan pemerasan dan gratifikasi dilakukan disebut saat Syahrul menjabat menteri pertanian (Mentan).

Baca Juga: Sempat Absen, Firli Kembali Diperiksa Bareskrim di Kasus Pemerasan SYL Hari ini

Iklan untuk Anda: Trading seperti ahlinya dengan Copy Trading XM
Recommended by
Jaksa menjabarkan, sejak menjabat sebagai Mentan di awal Tahun 2020, Syahrul mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang “patungan / sharing” dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Menurut Jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ujar Jaksa KPK.

Selain itu, lanjut Jaksa, Syahrul juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

Atas perintah terdakwa, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa lantaran khawatir dan takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di-non job-kan.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi

Dalam penerimaan uang Syahrul menunjuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpul uang dari para pejabat eselon I dan jajaran lainnya.

“Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi terdakwa maupun keluarga dilakukan oleh para pegawai masing-masing direktorat, sekretariat dan badan pada Kementan RI,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Sidang Gugatan Rp7,5 M Orangtua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda, Semua Tergugat Tak Hadir

sidang-gugatan-rp7-5-m-orangtua-brigadir-j-ke-ferdy-sambo-dkk-ditunda-semua-tergugat-tak-hadir

Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terhadap Ferdy Sambo dkk yang sedianya digelar hari ini, Selasa (27/2/2024), akhirnya ditunda.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Samuel dan Rosti menggugat enam pihak dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Adapun para tergugat itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs Digelar di PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, PN Jaksel memutuskan menunda sidang lantaran pihak tergugat tidak ada yang hadir.

“Tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan secara patut. Hanya pemanggilan terhadap Richard Eliezer yang tidak lantaran telah pindah alamat.

“Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami, alamat terakhir adalah di situ. (Tergugat) yang lainnya sah dan patut,” jelas Kamaruddin.

Ia mengatakan, majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang akan digelar pada 19 Maret 2024.

Sebagai informasi, orangtua Brigadir J melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2024.

Baca Juga: Arsul Sani Soroti Kepercayaan Publik Terhadap MK, hingga Contohkan Polri Pasca Kasus Sambo

Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi pihak turut Tergugat.

Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara gugatan ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.

Rektor Universitas Pancasila Tak Hadir, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Jadi 29 Februari 2024

rektor-universitas-pancasila-tak-hadir-pemeriksaan-dijadwalkan-ulang-jadi-29-februari-2024

Rektor Universitas Pancasila, ETH, absen dalam pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, menyebut ETH batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena telah ada jadwal kegiatan lain.

“Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda Metro Jaya diterima,” kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Senin, dikutip dari Antara.

Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya kepada pihak Polda Metro Jaya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.

Ade Ary mengatakan polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan ETH.

“Sudah diterima,” ujarnya, Senin.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Rektor Universitas Pancasila terkait Dugaan Pelecehan Hari Ini

Polda Metro Jaya, lanjutnya, juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ETH pada Kamis (29/2).

Penjelasan Lengkap KAI soal Sistem Antrean Pemesanan Tiket Kereta Mudik yang Dikeluhkan Warganet

penjelasan-lengkap-kai-soal-sistem-antrean-pemesanan-tiket-kereta-mudik-yang-dikeluhkan-warganet

PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta maaf atas kendala yang dialami masyarakat, saat melakukan pembelian tiket kereta mudik Lebaran secara online. Lantaran banyak masyarakat yang sudah mengantre secara online selama berjam-jam, namun akhirnya kehabisan tiket yang diinginkan.

Bahkan ada juga yang sudah beberapa hari mencoba melakukan pemesanan, tapi tetap tidak bisa mendapatkan tiket yang diincar.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Saat itu terjadi lonjakan traffic access pemesanan tiket,” kata Joni saat dihubungi Kompas.tv, Minggu (25/2/2024).

Di sisi lain, KAI juga berterima kasih atas tingginya animo masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket kereta api.

Baca Juga: Ini yang Terjadi jika Keluar Waiting Room saat Antre Beli Tiket Kereta Mudik Secara Online

Ia mengatakan, sistem antrean pemesanan tiket online diterapkan KAI bukan hanya saat periode Lebaran. Tapi juga pada saat trafik pemesanan tinggi di momen-momen lainnya.

Joni menjelaskan, fitur sistem antrean atau waiting room adalah sistem antrean online yang diterapkan oleh KAI pada aplikasi Access by KAI dan website booking.kai.id.

Sistem itu diberlakukan agar pemesanan tiket lebih terorganisir, terutama pada saat trafik pemesanan tinggi. Fitur ini membantu memastikan bahwa website dan aplikasi tetap stabil dan pengguna dapat memesan tiket dengan lebih adil dan teratur.

Ia menjelaskan, saat pengguna mengakses aplikasi Access by KAI atau website booking kai.id untuk pemesanan tiket kereta pada periode sibuk, maka akan dimasukkan ke dalam Waiting Room.

Baca Juga: KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Mudik di Hari H Lebaran Mulai Hari Ini

“Secara sistem, di belakang Anda akan mendapatkan nomor antrean dan harus menunggu giliran Anda untuk bisa mengakses sistem pemesanan tiket. Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung pada jumlah pengguna yang sedang online,” terangnya.

Adapun apabila tiket yang diinginkan sudah habis, pelanggan dapat memilih tanggal dan rute alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

Sementara itu, banyak juga masyarakat yang meminta KAI segera merilis jadwal kereta tambahan. Supaya mereka bisa mengamankan tiket mereka mudik.

Tapi Joni menyebut pihaknya belum bisa merilis jadwal kereta tambahan saat ini. Ia hanya mengatakan detail perjalanan KA tambahan akan diinfokan pada kesempatan lebih lanjut.

Baca Juga: Kehabisan Tiket Kereta Mudik? Bisa Coba Pakai Fitur “Connecting Train”

KAI juga belum bisa mengungkap proyeksi pengguna kereta mudik tahun ini, sampai BUMN perkeretaapian itu merasa perlu menerapkan sistem antrean di 2024.

Pasalnya, tahun lalu pemesanan tiket kereta mudik belum diberlalukan sistem antrean seperti sekarang.

“Sama seperti informasi tentang kereta tambahan, target penambahan volume penumpang untuk periode angkutan Lebaran juga akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya, setelah semua perjalanan KA pada masa angkutan Lebaran telah rilis, sehingga dapat menjadi gambaran utuh untuk dibandingkan dengan kondisi tahun lalu,” tuturnya.

KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Setjen DPR Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

kpk-sebut-dugaan-korupsi-pengadaan-rumah-jabatan-setjen-dpr-naik-ke-penyidikan-siapa-tersangkanya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

“Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ali mengatakan peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut.

Baca Juga: Kasus Suap Gubernur Malut, Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir Panggilan KPK

Iklan untuk Anda: Trading seperti ahlinya dengan Copy Trading XM
Recommended by
Berdasarkan Undang-Undang KPK, kata dia, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.

Meski demikian, pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan dalam konferensi pers penahanan.

“Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Dengan begitu, kata Ali, seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan, ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

“Dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka.”

Caleg PPP Bangkalan Ngamuk di Kantor Kecamatan Gegara Kesal Suara Berkurang

Caleg PPP Sampang ngamuk di Kantor Kecamatan.

Jakarta – Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sonhaji, mengamuk di Kantor Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dia mengamuk karena merasa perolehan suara miliknya turun drastis dari perolehan awal.
Dilansir detikJatim, Sabtu (24/2/2024), Sonhaji mengamuk di hadapan para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Aksinya itu terekam video sejumlah pendukungnya yang turut mendatangi kantor kecamatan yang juga menjadi sekretariat PPK Kwanyar.

Pria yang masih aktif sebagai anggota Komisi D DPRD Bangkalan ini datang bersama puluhan pendukungnya kemudian melakukan aksi di depan kantor kecamatan. Tidak lama kemudian mereka bertemu dengan 5 anggota PPK Kwanyar.

“Saya ingatkan jangan sekali-kali mengubah perolehan suara DPRD Bangkalan, karena kalian akan berhadapan dengan saya dan nyawa taruhannya,” kata Sonhaji, Jumat (23/2).

Sonhaji yang duduk berhadapan dengan 5 anggota PPK itu sempat emosi dan menggebrak meja. Dia kesal karena suaranya turun drastis dari perolehan awal. Ia meminta agar tidak ada penggeseran suara terutama yang berkaitan dengan perolehannya.

“Jangan pernah menggeser suara Sonhaji,” imbuhnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

Kisah Soeharto Diberi Gelar Bapak Pembangunan Nasional dan Diusulkan Diangkat Lagi Jadi Presiden

kisah-soeharto-diberi-gelar-bapak-pembangunan-nasional-dan-diusulkan-diangkat-lagi-jadi-presiden

Presiden kedua Indonesia, Soeharto, pernah diberi gelar “Bapak Pembangunan”. Pemberian gelar itu diusulkan oleh berbagai kalangan yang mengaku puas dengan kepemimpinan Soeharto, salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang kala itu dipimpin Theo Sambuaga.

KNPI dalam kongresnya ke-III yang berlangsung tanggal 28 Oktober hingga 4 Nopember 1981 di Jakarta, telah mengeluarkan pernyataan yang dibacakan Sekjen baru KNPI Theo Sambuaga mengenai memorandum tentang gelar Bapak Pembangunan Nasional Indonesia bagi Presiden Soeharto dan pengangkatannya kembali sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1983-1988.

Baca Juga: Ketika Presiden Soeharto Canangkan “Rice Estate” Demi Swasembada Pangan

Memorandum hasil Kongres Pemuda dan Kongres Nasional KNPI ke-III itu mengakui dan menetapkan Jendral Purnawirawan Soeharto sebagai Bapak Pembangunan Nasional Indonesia dan mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil Pemilu 1982 untuk menetapkan pemberian gelar Bapak Pembangunan Nasional tersebut, kepada Jenderal Purnawirawan Soeharto.

Dikutip dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 628-629, para pemuda itu mengajukan kepada MPR hasil Pemilihan Umum 1982 untuk memilih dan mengangkat Jenderal Purnawirawan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1983-1988.

 

Kasus Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Polisi Tangkap Wanita yang Selundupkan Gergaji

kasus-tahanan-polsek-tanah-abang-kabur-polisi-tangkap-wanita-yang-selundupkan-gergaji

Polisi menangkap seorang wanita terkait kasus kaburnya belasan tahanan Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2024) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut wanita bernama Rizki Amelia tersebut merupakan istri Syarifudin, salah satu tahanan yang kabur.

Ia mengatakan, Rizki ditangkap karena menyelundupkan gergaji ke dalam tahanan saat membesuk suaminya.

“Rizki Amelia ini adalah istri dari Syarifudin, yang diketahui membawa atau menyelipkan gergaji pada saat membesuk tahanan,” kata Susatyo dalam konferensi pers, Kamis (22/2/2024).

Menurut penjelasannya, gergaji yang selundupkan Rizki tersebut kemudian digunakan para tahanan untuk memotong teralis agar bisa kabur.

“(Para tahanan) setidaknya selama kurang lebih sekitar 3 minggu, bergantian (memotong teralis) sambil bernyanyi sehingga mengelabui suara dan sebagainya,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Gergaji Ventilasi, Propam Dalami Dugaan Kelalaian Anggota

Atas perbuatannya, Rizki pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisan.

Ia dijerat Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Susatyo menerangkan, pihaknya telah berhasil menangkap delapan dari 14 tahanan yang kabur.

Awalnya, disebutkan ada 16 tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan). Namun, dua tahanan langsung ditangkap sebelum berhasil kabur. Sehingga jumlah tahanan yang kabur sebanyak 14 orang.

“Hingga saat ini dari 14 tahanan yang melarikan diri, 8 tersangka telah diamankan kembali,” ucap Susatyo.

Sementara 6 tahanan yang kabur lainnya masih diburu pihak kepolisian.

Sebelum Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza, AS Edarkan Draf Tandingan di DK PBB

sebelum-veto-resolusi-gencatan-senjata-gaza-as-edarkan-draf-tandingan-di-dk-pbb

Amerika Serikat (AS) dilaporkan mengedarkan draf resolusi tandingan di Dewan Keamanan PBB soal serbuan Israel ke Gaza sebelum memveto draf resolusi gencatan senjata yang digulirkan Aljazair pada Selasa (20/2/2024).

Langkah tersebut dipandang kalangan diplomat dan pakar sebagai akal-akalan AS belaka.

Pada Senin (19/2/2024), AS secara mengejutkan mengajukan rancangan resolusi alternatif mengenai Gaza yang juga menyerukan “gencatan senjata” tetapi menyebutnya sebagai tindakan sementara yang akan dilaksanakan “secepat mungkin” dan “berdasarkan formula pembebasan semua sandera.”

Dilansir Arab News, naskah resolusi rancangan AS menuntut agar Israel tidak melanjutkan serangan militer terhadap kota Rafah di selatan Gaza, dengan alasan serangan tersebut “akan menyebabkan lebih banyak kerusakan pada warga sipil dan pengusiran mereka lebih lanjut, termasuk potensial ke negara tetangga, yang akan memiliki dampak serius bagi perdamaian dan keamanan regional.”

Rafah telah menjadi tempat perlindungan terakhir untuk lebih dari satu juta warga Palestina yang terpaksa melarikan diri dari pertempuran di bagian lain Gaza.

Diskusi mengenai draf resolusi rancangan AS yang menurut para diplomat, belum resmi disampaikan kepada para anggota Dewan Keamanan PBB, belum terjadi dan belum ada jadwal pemungutan suara atas naskah tersebut.

Namun, sumber-sumber tersebut mengatakan berdasarkan laporan media, teks resolusi tampak terlalu panjang.

Mereka juga menyoroti seruan gencatan senjata yang dalam draf tersebut disebut sebagai tindakan sementara yang akan dilaksanakan “secepat mungkin,” tidak menyebutkan siapa yang akan menentukan kapan itu terjadi.

Menurut mereka, hal itu menunjukkan AS akan menyerahkan keputusan gencatan senjata kepada Israel.

Sebelumnya, untuk keempat kalinya sejak dimulainya serangan Israel ke Gaza pada 7 Oktober 2023, AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah konflik tersebut, Selasa.

Alasannya, resolusi semacam itu akan mengganggu negosiasi “sensitif” yang sedang berlangsung di bawah arahan Washington, yang berusaha mengakhiri pertikaian.

Linda Thomas-Greenfield, perwakilan tetap AS untuk PBB, menyebut pemungutan suara pada Selasa sebagai “tindakan yang tidak bertanggung jawab.”

Tak Hanya Vonis Etik, KPK Tegaskan Pegawai Terlibat Pungli Rutan Juga Diproses Disiplin dan Pidana

tak-hanya-vonis-etik-kpk-tegaskan-pegawai-terlibat-pungli-rutan-juga-diproses-disiplin-dan-pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritikan soal vonis etik Dewan Pengawas (Dewas) kepada para pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau Pungli di Rutan berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sanksi etik di Dewas menekankan pada aspek sosial bukan pidana maupun administratif.

“Yang sudah selesai adalah etiknya, dan etik sanksinya sosial, jadi tidak bisa etik sanksinya pidana atau administratif, tidak bisa, itukan melampaui kewenangan ,” kata Ali dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas Tv, Selasa (20/2/2024).

Ia juga menegaskan 90 pegawai yang terlibat kasus pungli tersebut tidak hanya diproses secara etik, namun juga akan diproses secara disiplin dan pidana.

Menurut penjelasannya, baik proses etik, disiplin dan pidana tersebut berjalan secara paralel.

“Apakah hanya (sanksi) etik dengan permintaan maaf terbuka itu? oh tidak,” tegasnya.

“Kami pastikan tidak, yang pertama adalah disiplin, kami telah mebentuk tim, yang pertama khusus untuk mengeksekusi etiknya dulu. Kedua kami siapkan untuk tim penjatuhan disiplin. Disiplinnya di inspektorat sedang diproses,” jelasnya.

Sementara untuk proses pidana, Ali menyebut pihaknya tengah mengusut kasus tersebut yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan

“Pungli kan korupsi? Betul, makanya KPK melakukan penindakan dan sudah pada tahap penyidikan,” ujarnya.

“Tahap penyidikan di KPK kami pastikan sudah ada tersangkanya dari oknum-oknum ini,” sambungnya.

Namun, pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut masih berproses di Lembaga Antirasuah tersebut.